Atasi Harga Anjlok, Izin Smelter Nikel NPI Segera Dimoratorium
By Admin

Ilustrasi Smelter Nikel
nusakini.com, Komisi XII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara pembangunan pabrik pemurnian nikel setengah jadi. Sikap ini merespons kondisi pasar global yang sedang mengalami kelebihan pasokan produk olahan dasar tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026). Ia menilai langkah penghentian ini merupakan momentum yang paling tepat untuk mendorong hilirisasi tahap lanjutan di dalam negeri.
Menurut Bambang, produk olahan awal seperti Nickel Pig Iron (NPI) saat ini jumlahnya sudah melimpah di pasaran. "Terkait dengan hilirisasi tahap pertama, Indonesia sebetulnya sudah cukup berhasil," ungkapnya dalam pernyataan tersebut.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar produk setengah jadi itu justru langsung dijual ke luar negeri tanpa memberi nilai tambah maksimal. "Nah, yang kita harapkan itu memang industri investasi yang mengolah bahan setengah jadi tersebut menjadi turunan-turunan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi wacana moratorium ini di sela sebuah forum investasi di Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Langkah strategis tersebut diambil demi merespons anjloknya harga nikel dunia akibat pasokan global yang berlebih hingga mencapai 2,5 juta ton.
Pemerintah berencana mengatur volume produksi secara ketat agar komoditas mineral tanah air tidak dijual murah di pasaran asing. "Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh," ungkap Bahlil saat memaparkan kondisi pasar komoditas.
Rencana pembatasan fasilitas pemurnian ini diproyeksikan akan dimatangkan terlebih dahulu di tingkat kementerian sebelum dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Harapannya, arah investasi baru yang masuk dapat sepenuhnya difokuskan pada fasilitas pengolahan produk turunan tingkat lanjut.
Pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam agar tidak terlalu cepat habis dieksploitasi. Pasalnya, cadangan mineral kritis seperti nikel tidak dapat tumbuh atau diperbarui layaknya hasil dari sektor perkebunan. (*)